Menu

  • Home
  • Perpustakaan digital
  • Kamus Istilah
  • Ilmu Perpustakaaan
  • Download Software
  • Artikel
    • Bapusipda
    • Lainnya

Minggu, 07 Oktober 2012

PERPUSTAKAAN KABUPATEN PURWAKARTA



1. SEJARAH SINGKAT
Keberadaan perpustakaan daerah di kabupaten purwakarta telah dimulai sejak tahun 1953 dengan keputusan kepala JAPERNAS kementrian pendidikan, pengajaran dan kebudayaan tanggal 26 november 1953 tentang peraturan penyelenggaraan perpustakaan rakyat jabatan pendidikan masyarakat.

Pada tahun 1978 didirikan Taman Pustaka Masyarakat dengan status TPM/C yang beralamat di SD Singawinata JL. K.K Singawinata di bawah naungan cabang dinas pendidikan kabupaten purwakarta.
Pada tahun 1990 TPM/C berubah status menjadi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah ( UPTD ) perpustakaan dengan ditetapkanya peraturan daerah kabupaten purwakarta no, 6 tahun 1990 beralamat di Jl. Jend. A. Yani tepatnya saat itu berlokasi di SDN A. Yani X purwakarta dibawah naungan dinas pendidikan kabupaten purwakarta.
Kemudian pada tahun 2000 UPTD perpustakaan kembali berubah status menjadi kantor perpustakaan daerah kabupaten purwakarta sesuai dengan surat keputusan bupati purwakarta no. 4 tahun 2000 tentang pembentukan kantor perpustakaan daerah yang berlokasi di kawasan wisata situ buleud Jl. K.K Singawinata No. 10 status kantor perpustakaan daerah sebagai kantor diperkuat dengan peraturan daerah kabupaten purwakarta nomor 11 tahun 2008 tentang pembentukan lembaga teknis daerah.
Sejak april 2011 kantor perpustakaan daerah kabupaten purwakarta menempati gedung baru yaitu gedung kembar sadewa yang beralamat di Jl. K.K Singawinata no. 39 purwakarta 41114.
2. VISI DAN MISI
Visi : “ MEMBANGUN BUDAYA BACA “
Misi :
1. Menyelenggarakan layanan perpustakaan.
2. Membina, mengembangkan minat dan budaya membaca masyarakat.
3. Membina, mengembangkan dan mendayagunakan semua jenis perpustakaan.
4. Mengembangkan dan melestarikan bahan pustaka sebagai khasanah warisan budaya.
3. TUGAS, FUNGSI DAN TUJUAN
Tugas :
Tugas pokok kantor perpustakaan daerah kabupaten purwakarta sesuai peraturan bupati purwakarta nomor 56 tahun 2008 adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan ssuai dengan peraturan yang berlaku.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, kantor perpustakaan daerah mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan dibidang perpustakaan
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang perpustakaan
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perpustakaan
4. Pelaksanaan pelayanan teknis administrative kantor
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Tujuan :
Tujuan pembangunan perpustakaan adalah terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi melalui layanan informasi perpustakaan dan pembinaan semua jenis perpustakaan dalam upaya terwujudnya masyarakat purwakarta yang cerdas, terampil, kreatif dan inovatif.
4. LAYANAN PERPUSTAKAAN
1. Jam layanan
Senin – jum’at   : 08.00 – 21.00 WIB
Sabtu – minggu : 09.00 – 21.00 WIB
2. Jenis layanan
a)      Layanan baca di tempat
b)      Layanan sirkulasi
c)       Layanan referensi
d)       Layanan bimbingan pemustaka
e)      Layanan bimbingan teknis pengelola perpustakaan
f)       Layanan foto copy
g)      Layanan perpustakaan keliling
5. KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
Untuk menjadi anggota perpustakaan tidak dipungut biaya hanya mengisi formulir pendaftaran dan menemui persyaratan yang telah ditentukan yaitu :
1. untuk pelajaran SD :
a)      Mengisi formulir pendaftaran yang diketahui oleh orang tua/wali
b)      Menyerahkan foto copy KTP orang tua/wali
c)       Meyerahkan pas foto  yang akan menjadi anggota ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
2. untuk pelajar SMP dan SMA
a)      Mengisi formulir pendaftaran  yang diketahui dan distempel oleh TU atau kepala perpustakaan sekolah yang bersangkutan
b)      Menyerahkan foto copy OSIS atau NISN
c)       Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lebar
3. untuk mahasiswa, pegawai dan umum
a)      Mengisi formulir pendaftaran yang diketahui dan distempel oleh ketua RT atau RW tempat domisili.
b)      Menyerahkan foto copy KTP/SIM
c)       Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.

AYO KITA BACA DI PERPUSTAKAAN :)

5 komentar: